TANGERANG SELATAN, LEMBARANKITA.COM – Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap empat kasus narkotika selama November 2024. Tujuh orang kurir ditangkap dari empat kasus tersebut.
“Ada empat pengungkapan selama bulan November ini, rentang waktu tanggal 1 sampai dengan 29 November (2024),” kata Wakasat Narkoba Polres Jaksel Kompol Telly Areska Putra dalam konferensi pers, Jumat (29/11/2024).
Telly mengatakan tujuh tersangka itu berinisial MMS, TH, SBN, APD, G, RHY, dan RJ. Mereka ditangkap di empat lokasi berbeda.
“Terdiri dari 4 TKP (tempat kejadian perkara), yaitu di wilayah Kecamatan Makassar, Jakarta Timur, wilayah Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, wilayah Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan wilayah Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung,” ujarnya.
Dia mengatakan tujuh tersangka itu berasal dari tiga jaringan berbeda, yang salah satunya merupakan jaringan internasional Malaysia-Indonesia. Dia mengatakan para tersangka menggunakan duit transaksi narkotika ini untuk kebutuhan sehari-hari.
“Kalau hasil penjualan untuk kehidupan sehari-hari. Jadi untuk menghidupkan keluarga sehari-hari, foya-foya, belum. Untuk kehidupan sehari hari. Dan mungkin sebagian mungkin ada yang foya-foya, tapi selama ini buat kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan barang bukti yang diamankan yakni sabu seberat 8,3 kg, ganja seberat 2,1 kg, 1 unit mobil, 9 unit ponsel dan 1 paper bag. Total barang bukti yang diamankan senilai Rp 11,6 miliar.
“Untuk barang bukti yang kita amankan, jika kita nominalkan dalam bentuk rupiah barang bukti keseluruhan, setara dengan harga Rp 11.681.800.000 (Rp 11,6 miliar),” ujarnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub-Pasal 111 ayat 2, Pasal 114 ayat 2 sub-Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana 5-20 tahun penjara dan denda minimal Rp 1 miliar, maksimal Rp 10 miliar.
(Bsh/Red)