Judi online

Bersiap! Pelaku Judi Online Akan Dihukum Berat!

Nasional

JAKARTA, LEMBARANKITA.COM – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menegaskan, bahwa pemain judi online (judol) selama ini lebih banyak dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).

Padahal, menurut Muhadjir, pemain judol harus ditindak tegas agar jera. Apalagi, pemain judol bisa sampai membuat keluarganya miskin.

“Selama ini, kan, dianggap tipiring aja. Itu hanya dikurung satu bulan terus dikeluarkan. Enggak, sekarang harus tegas itu, apalagi yang bikin keluarganya miskin harus dikejar dicari ditindak,” kata Muhadjir di Kantor PP Muhammadiyah, mengutip CNNIndonesia, Selasa (18/06/2024).

Muhadjir mengatakan, saat ini pemerintah telah membentuk satuan tugas (satgas) pemberantasan judol. Menkopolhukam Hadi Tjahjanto menjadi ketua pengarah dan Muhadjir sendiri sebagai wakil dalam satgas tersebut.

Dia menyebut, ada tiga skema untuk memberantas judol di Indonesia. Pertama, berkaitan dengan pencegahan. Hal ini dapat dilakukan dengan memblokir semua situs judol.

Kedua, berkaitan dengan penindakan, yakni dengan menangkap dan menghukum pelaku hingga bandar. Ketiga, rehabilitasi korban judol.

Muhadjir mengatakan, rehabilitasi ini akan dilakukan oleh pihaknya bersama Menteri Sosial (Mensos) dan Menteri PPA.

“Kita tunggu nanti bagaimana pencegahannya, apa hasil penindakannya, siapa yang jadi korban dari penindakan itu. Itu nanti jadi urusan saya,” ujarnya.

Baca Juga :  Badan Legislasi DPR Bahas RUU Pilkada Terkait Ambang Batas Pencalonan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *