Jakarta, Lembarankita.com – Mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, memenuhi panggilan Kejaksaan Agung pada Kamis (13/03/2025) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di tubuh Pertamina.
Ahok tiba di lokasi sekitar pukul 08.40 WIB, mengenakan kemeja coklat dan didampingi oleh timnya. Ia menyatakan bahwa dirinya senang dapat membantu penyidik dalam mengusut kasus korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina pada periode 2018-2023.
“Sebetulnya secara struktur Subholding tapi tentu saya sangat senang bisa membantu kejaksaan,” ujarnya di lokasi.
Ia juga menegaskan siap mengungkap fakta-fakta hukum yang diketahuinya selama menjabat sebagai Komisaris Utama. Ahok bahkan membawa sejumlah dokumen hasil rapat sebagai bukti yang dapat mendukung proses penyelidikan.
“Kalau yang apa yang saya tahu akan saya sampaikan. Data yang kami bawa itu adalah data rapat. Kalau diminta akan kita kasih,” tuturnya.
Kasus Dugaan Korupsi yang Merugikan Negara Rp193,7 Triliun
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan orang tersangka, yang terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Salah satu tersangka utama adalah Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
Kejagung mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp193,7 triliun, dengan rincian sebagai berikut:
• Rp35 triliun akibat kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri
• Rp2,7 triliun dari impor minyak mentah melalui perantara yang tidak sesuai prosedur
• Rp9 triliun akibat impor BBM melalui jalur yang tidak sah
• Rp126 triliun untuk kompensasi subsidi BBM pada 2023
• Rp21 triliun untuk pemberian subsidi BBM pada tahun yang sama
Menurut Kejagung, para tersangka diduga melakukan impor minyak mentah secara tidak sesuai aturan dan mengolahnya dengan metode yang menyalahi prosedur. Akibatnya, harga bahan bakar minyak (BBM) mengalami kenaikan, sehingga pemerintah terpaksa mengalokasikan dana subsidi lebih besar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kasus ini terus didalami oleh Kejaksaan Agung guna mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam skema dugaan korupsi ini.