Diduga Belum Kantongi Izin, Bangunan Minimarket di Pamulang Disegel

Tangerang Selatan, Lembarankita.com – Sebuah bangunan yang berlokasi di Jalan Raya Salak, Pamulang, Kota Tangerang Selatan, disegel oleh pihak berwenang. Namun, penyegelan tersebut sempat ditutupi, menimbulkan pertanyaan dari masyarakat sekitar.

Saat tim kami mendatangi lokasi, terungkap bahwa proses perizinan bangunan tersebut memang belum selesai. Bangunan yang direncanakan sebagai minimarket ini sudah mencapai 80% tahap pengerjaan dan dijadwalkan akan dibuka pada 20 Maret 2025.

Pihak PU Tangsel kunjungan ke lokasi dan melakukan tindakan cek kondisi, hasil dari PU merekomendasikan agar membuat Bak Kontrol, saluran Air

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Tangerang Selatan belum memberikan tanggapan terkait status izin bangunan tersebut.

Baca Juga :  Empat Perusahaan di Tangsel Terancam Dicabut Izin Usaha Akibat Tak Bayar THR

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat banyaknya pembangunan di wilayah Tangerang Selatan yang dilakukan sebelum izin resmi diterbitkan. Warga berharap pihak terkait segera memberikan klarifikasi dan memastikan semua prosedur perizinan dipatuhi.

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *