Dugaan Korupsi Proyek Pengelolaan Sampah di Tangsel, 37 Saksi Diperiksa Kejati Banten

Tangerang Selatan, Lembarankita.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terus mengusut kasus dugaan korupsi dalam proyek jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2024. Kasus ini melibatkan perusahaan swasta, PT EPP, yang memenangkan kontrak senilai Rp 75,94 miliar.

Anggaran proyek tersebut terbagi menjadi dua kategori utama, yakni jasa layanan pengangkutan sampah senilai Rp 50,72 miliar dan jasa layanan pengelolaan sampah sebesar Rp 25,21 miliar. Kejati Banten menduga adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang berpotensi merugikan keuangan negara.

37 Saksi Telah Diperiksa

Dalam perkembangan penyidikan terbaru, Kejati Banten telah memeriksa 37 saksi pada Selasa (04/03/2025). Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, mengungkapkan bahwa dari jumlah tersebut, 21 saksi merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), sementara 16 lainnya berasal dari pihak swasta.

Baca Juga :  Civitas Akademika UGM dan Rektor UII Tolak RUU TNI, Khawatirkan Kembalinya Dwifungsi

“Hingga saat ini sebanyak 37 saksi telah diperiksa dalam proses penyelidikan. Dari jumlah tersebut, 21 saksi merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), sementara 16 lainnya berasal dari pihak swasta,” ujar Rangga.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran dalam proses pengadaan hingga pelaksanaan proyek tersebut. Kejati Banten juga terus mengumpulkan alat bukti guna memperkuat penyelidikan.

Libatkan ITB dan BPKP untuk Audit Kerugian Negara

Untuk memastikan penyelidikan berjalan secara menyeluruh, Kejati Banten menggandeng Institut Teknologi Bandung (ITB), khususnya ahli lingkungan hidup, guna melakukan kajian terhadap dampak serta potensi kerugian negara dalam proyek ini.

Selain itu, Kejati Banten juga bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta auditor internal guna menghitung potensi kerugian negara secara akurat dan transparan.

Baca Juga :  Diduga Belum Kantongi Izin, Bangunan Minimarket di Pamulang Disegel

“Saat ini tim penyidik masih berkoordinasi dengan pihak ITB, ahli lingkungan hidup, serta terkait dengan perhitungan kerugian negara yang dilakukan bersama BPKP dan audit auditor internal,” tambah Rangga.

Komitmen Kejati Banten: Proses Hukum Transparan

Penyidikan kasus dugaan korupsi ini terus berkembang. Kejati Banten berkomitmen untuk menuntaskan proses hukum secara transparan serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Langkah-langkah yang telah dilakukan, termasuk pemeriksaan saksi dan kerja sama dengan berbagai pihak, diharapkan dapat mengungkap lebih lanjut dugaan pelanggaran dalam proyek jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di Tangsel.

Masyarakat pun diharapkan ikut mengawal kasus ini demi memastikan penggunaan anggaran negara yang tepat sasaran serta mencegah praktik korupsi dalam proyek-proyek layanan publik.

Baca Juga :  Viral Tertawakan Nasi Berkat, Kades Pamijahan Dipanggil Bupati Bogor

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *