JAKARTA, LEMBARANKITA.COM – Fenomena garuda biru di media sosial kembali muncul. Sekitar Agustus 2024 lalu, gambar garuda dengan latar biru bertuliskan ‘peringatan darurat’ banyak diunggah di media sosial.
Fenomena garuda biru saat itu muncul berkaitan dengan kondisi politik, terutama terkait Pilkada 2024. Kali ini, unggahan garuda biru meramaikan media sosial terutama terkait dengan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% pada 2025.
Terkait heboh garuda biru tersebut, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Deni Surjantoro mengatakan kenaikan PPN menjadi 12% di 2025 telah melalui pembahasan mendalam antara pemerintah dengan DPR RI. Rencana itu disebut telah mempertimbangkan berbagai aspek termasuk ekonomi dan sosial.
“Pada dasarnya kebijakan penyesuaian tarif PPN 1% tersebut telah melalui pembahasan yang mendalam antara pemerintah dengan DPR dan pastinya telah mempertimbangkan berbagai aspek antara lain aspek ekonomi, sosial dan fiskal,” kata Deni dikutip dari detikcom, Kamis (21/11/2024).
Selain itu, Deni menyebut rencana kenaikan PPN menjadi 12% juga telah memperhatikan kajian ilmiah yang melibatkan para akademisi dan praktisi.
“Bahkan juga memperhatikan kajian ilmiah yang melibatkan para akademisi dan para praktisi,” katanya.
(Bsh/Red)