Tangerang Selatan, Lembarankita.com – Mie Gacoan yang terletak di daerah Serpong, Tangerang Selatan disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Suherman menjelaskan, pihak pengelola Mie Gacoan di daerah Serpong, Tangsel, sebenarnya telah mengurus izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum resmi disegel pada Jumat (21/02/2025).
“Jadi, mereka sudah mengurus PBG, cuma belum turun. Nanti, setelah PBG sudah keluar, mereka bisa mengajukan permohonan buka segel ke Satpol PP, baru bisa kembali beroperasi,” kata Suherman dikutip dari Kompas.com.
Suherman memastikan, restoran Mie Gacoan Serpong yang disegel Jumat kemarin adalah restoran baru dan belum pernah mendapatkan sanksi serupa sebelumnya.
Adapun proses penyegelan dilakukan tanpa hambatan. Tak ada perlawanan dari pihak manajemen restoran saat Satpol PP menjalankan tugasnya.
“Kemarin enggak ada perlawanan. Ada sekitar 20 personel yang bertugas saat penyegelan. Untuk personel, itu kecamatan hanya bersifat tembusan saja,” ungkap Suherman.
Sebelumnya diberitakan, Restoran Mie Gacoan yang berlokasi di Serpong, Tangsel, resmi disegel oleh Satpol PP pada Jumat (21/02/2025).
Penyegelan dilakukan karena proyek restoran tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang menjadi syarat wajib bagi bangunan usaha di daerah itu.
Suherman, menjelaskan, tindakan ini diambil sesuai aturan yang berlaku dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 Pasal 109, yang mewajibkan setiap badan usaha atau perorangan memiliki PBG sebelum beroperasi.