Menkeu Sri Mulyani Umumkan Defisit APBN, Program Coretax dan Makan Bergizi Gratis Dipertanyakan

Jakarta, Lembarankita.com – Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga Februari 2025 mencapai Rp31,2 triliun atau 0,13% dari Produk Domestik Bruto (PDB), sesuai laporan yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Kamis (13/03/2025).

Dibandingkan tahun lalu, kondisi ini menunjukkan perubahan drastis. Pada Februari 2024, APBN masih mencatat surplus Rp22,8 triliun atau 0,10% dari PDB. Namun, Sri Mulyani menegaskan bahwa defisit ini masih dalam proyeksi yang telah ditetapkan pemerintah.

“Defisit APBN 2025 didesain Rp616,2 triliun. Jadi, defisit Rp31,2 triliun masih dalam target APBN, yaitu 2,53% terhadap PDB atau Rp616,2 triliun,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan di Jakarta.

Pengumuman ini muncul sehari setelah pertemuan antara Sri Mulyani dan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan. Menariknya, rilis data APBN kali ini sempat mengalami keterlambatan, dengan dokumen terkait sempat ditarik dari situs resmi Kementerian Keuangan pada Rabu (12/03/2025).

Kekhawatiran Ekonom terhadap Defisit APBN

Walaupun Menkeu menyatakan bahwa defisit masih terkendali, sejumlah pakar ekonomi menilai situasi ini sebagai tanda peringatan serius.

Baca Juga :  Respon DPR Terkait Demo Mahasiswa 'Indonesia Gelap' : Dulu Kita Zaman Kuliah Juga Begitu

Muhammad Andri Perdana dari Bright Institute menyoroti bahwa defisit di awal tahun ini merupakan yang pertama kali terjadi dalam beberapa tahun terakhir.

“Pada tahun-tahun sebelumnya—2024, 2023, dan 2022—realisasi APBN periode Februari selalu surplus. Ini baru pertama kali per akhir Februari sudah defisit,” ujar Andri dikutip dari BBC News Indonesia pada Kamis (13/03/2025).

Andri memprediksi kondisi ini kemungkinan besar akan terus terus berlanjut jika program populis seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) yang membebani APBN terus berlanjut.

“Defisit APBN akan sangat mungkin menyentuh batas pelanggaran UU yakni di 3% jika kondisi dan arah kebijakan pemerintah terus berlangsung hingga akhir tahun,” ujarnya.

Menurutnya, beban fiskal akan semakin berat jika program populis seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap dijalankan tanpa evaluasi ketat. Ia juga memperingatkan potensi pelanggaran batas defisit yang ditetapkan Undang-Undang Keuangan Negara, yaitu 3% dari PDB.

Baca Juga :  BPKN Sebut Masyarakat Berhak Gugat Pertamina Jika Benar Beli Pertamax Tetapi Dapat Pertalite Yang Dioplos

Ekonom lainnya, Achmad Nur Hidayat dari UPN Veteran Jakarta, menyoroti penurunan drastis penerimaan pajak yang hanya mencapai Rp187,8 triliun per Februari 2025—anjlok 30,19% dibandingkan tahun sebelumnya.

“Hingga Februari 2025, penerimaan pajak baru mencapai Rp187,8 triliun atau 8,6% dari target APBN. Capaian ini anjlok 30,19% dibandingkan penerimaan pajak pada Februari 2024 yang mampu mencapai Rp269,02 triliun,” ujarnya.

Coretax: Modernisasi atau Hambatan?

Salah satu faktor yang disorot sebagai penyebab turunnya penerimaan pajak adalah implementasi Coretax, sistem administrasi perpajakan baru yang diperkenalkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sejak 1 Januari 2025.
Meskipun bertujuan meningkatkan efisiensi, sistem ini justru menimbulkan berbagai kendala teknis bagi wajib pajak. Masalah seperti kegagalan One Time Password (OTP) hingga pengisian e-faktur yang kompleks menjadi keluhan utama, sebagaimana dilaporkan Tempo pada 25 Februari 2025.

Achmad Nur Hidayat menegaskan bahwa kegagalan Coretax dapat mengganggu stabilitas fiskal negara.

“Persoalan penerimaan pajak tidak dapat dilepaskan dari implementasi sistem administrasi perpajakan baru, Coretax,” ujar Achmad.

Baca Juga :  Hasil Putusan Banding : Harvey Moeis Dihukum 20 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar Rupiah

“Sistem yang diharapkan menjadi tulang punggung modernisasi perpajakan nasional ini justru menjadi hambatan utama dalam proses pemungutan pajak dua bulan terakhir,” katanya.

Menurut Achmad, tidak berfungsinya Coretax dengan baik akan mempengaruhi kelangsungan fiskal negara.
Dia mengingatkan program-program prioritas pemerintah akan terhambat apabila penerimaan pajak tidak bisa dikumpulkan secara maksimal.

“Pemerintah perlu melakukan peninjauan kembali atas roadmap Coretax, melibatkan audit independen terhadap kelemahan sistem, dan menyiapkan solusi sementara, seperti reaktivasi sebagian layanan manual atau sistem darurat, agar penerimaan pajak bisa tetap berjalan,” ujarnya.

Sementara itu, Andri Perdana menyebut Coretax sebagai “krisis administrasi” yang berdampak langsung pada pencatatan dan penerimaan pajak sejak awal tahun.

“Jika [Coretax] tidak bisa diselesaikan artinya pemerintah memang mengalami krisis administrasi,” tegasnya.

Seiring dengan meningkatnya sorotan terhadap defisit APBN dan efektivitas kebijakan perpajakan, perhatian kini tertuju pada langkah yang akan diambil pemerintah untuk menstabilkan keuangan negara.

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *