Tangerang Selatan, Lembarankita.com – Situasi lingkungan di Tangerang Selatan (Tangsel) semakin mengkhawatirkan. Alih-alih menjalankan tugasnya menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup (LH) Tangsel justru terseret dalam dugaan korupsi pengelolaan sampah.
Terbaru, kualitas udara di Tangsel dinyatakan sebagai yang terburuk, bukan hanya di Indonesia, tetapi juga di kawasan Asia Tenggara.
Dugaan Korupsi Sampah: Kejati Banten Selidiki Dinas LH Tangsel
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten saat ini sedang mengusut dugaan penyimpangan dalam anggaran pengelolaan sampah tahun 2024 di Dinas LH Tangsel.
Pelaksana Harian Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Banten, Aditya Rakatama, mengungkapkan bahwa potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 25 miliar.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah menemukan fakta hukum yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Aditya, dalam keterangan tertulis Selasa (04/02/2025).
Berdasarkan temuan penyidik, Dinas LH Tangsel mengalokasikan dana sebesar Rp 75,94 miliar untuk proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah, yang dipercayakan kepada PT EPP. Rinciannya, Rp 50,72 miliar untuk jasa pengangkutan sampah dan Rp 25,21 miliar untuk pengelolaan sampah.
Namun, Kejati Banten mencurigai adanya persekongkolan dalam proses pemilihan penyedia jasa. Selain itu, PT EPP diduga tidak menjalankan salah satu tanggung jawab utama dalam kontrak, yaitu pengelolaan sampah.
“Karena PT EPP juga tidak memiliki fasilitas, kapasitas, atau kompetensi sebagai perusahaan yang dapat melakukan pengelolaan sampah,” ujar Aditya.
Saat ini, penyidik masih mendalami pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan penyimpangan ini.
“Nanti (untuk tersangka) ditunggu perkembangannya,” kata Aditya.