Jakarta, Lembarankita.com – Polda Metro Jaya menerima laporan terkait insiden penggerudukan rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR RI dan pemerintah yang membahas revisi Undang-Undang (RUU) TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat. Laporan tersebut dibuat oleh seorang sekuriti hotel berinisial RYR.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa laporan tersebut diterima pada Sabtu (15/03/2025) dan telah teregister dengan nomor LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
“Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan tindak pidana mengganggu ketertiban umum dan atau perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia, yang dilaporkan oleh RYR,” kata Ade Ary, Sabtu (16/03/2025).
Menurutnya, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Pasal yang disangkakan dalam laporan ini mencakup Pasal 172, 212, 217, 335, 503, dan 207 dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Kronologi Insiden
Insiden ini bermula ketika sekelompok orang mendatangi ruang rapat Panja RUU TNI dan berteriak di depan pintu, memprotes jalannya pertemuan yang dilakukan secara tertutup.
“Pelapor selaku sekuriti Hotel Fairmont, Jakarta, menerangkan bahwa sekira pukul 18.00 WIB ada sekitar 3 orang yang mengaku dari Koalisi Masyarakat Sipil masuk ke Hotel Fairmont,” kata Ade Ary.
Kelompok tersebut kemudian melakukan aksi protes di depan ruang rapat dan menuntut agar pembahasan revisi RUU TNI dihentikan karena dianggap tidak transparan.
“Kemudian kelompok tersebut melakukan teriakan di depan pintu ruang rapat pembahasan revisi UU TNI agar rapat tersebut dihentikan karena dilakukan secara diam-diam dan tertutup. Atas kejadian tersebut, korban telah dirugikan,” imbuhnya.
Tuntutan Kelompok Sipil
Sebelumnya, rapat Panja Komisi I DPR RI bersama pemerintah yang membahas revisi RUU TNI sempat didatangi oleh sekelompok orang yang menentang jalannya diskusi. Tiga orang yang mengatasnamakan diri sebagai Koalisi Reformasi Sektor Keamanan meminta agar rapat tersebut dihentikan karena berlangsung secara tertutup.
“Kami dari Koalisi Reformasi Sektor Keamanan pemerhati di bidang pertahanan, hentikan, karena tidak sesuai ini diadakan tertutup,” kata salah satu peserta aksi yang menolak rapat Panja bernama Andrie di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (15/3).
Kelompok ini menilai bahwa revisi RUU TNI berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi ABRI.
“Bapak-Ibu yang terhormat, yang katanya ingin dihormati, kami menolak adanya pembahasan di dalam, kami menolak adanya dwifungsi ABRI, hentikan proses pembahasan RUU TNI,” ungkapnya.
Hingga saat ini, Polda Metro Jaya masih menyelidiki lebih lanjut insiden tersebut dan mendalami pihak-pihak yang terlibat dalam laporan ini.