Polisi Buru Pelaku Lain Pembubaran Paksa Diskusi Di Kemang Jaksel

Daerah Jakarta Peristiwa

JAKARTA, LEMBARANKITA.COM – Polisi sedang memburu pelaku lain pembubaran paksa diskusi di Hotel Grand Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan (Jaksel).

Pelaku itu diburu polisi usai mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam aksi kekerasan terhadap orang atau perusakan properti hotel melalui tiga digital video recorder (DVR) dari closed circuit television (CCTV).

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

“Up-date penyidikan kasus ini, penyidik telah menyita 3 barang bukti DVR dari CCTV yang ada di TKP (tempat kejadian perkara) Hotel Grand Kemang. Kemudian setelah dilakukan pengecekan awal oleh tim penyidik, maka tergambar di situ peristiwanya,” kata Ade Ary kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (01/10/2024).

“Kemudian, penyidik dapat mengidentifikasi dugaan para pelakunya. Dan para pelakunya saat ini sedang dikejar dan diburu oleh tim penyidik dari Subdit Jatanras dan Subdit Resmob (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya,” ujar Ade Ary.

Diketahui, polisi telah menangkap lima orang yang terlibat dalam pembubaran diskusi, yaknj FEK, GW, JJ, LW, dan MDM.

Dua dari lima orang itu berinisial FEK dan GW telah ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil analisis sementara dari DVR, tergambar tersangka FEK selaku koordinator lapangan yang mengambil spanduk diskusi itu.

“Ada 2 spanduk, 2 spanduk dan banner itu dibawa ke rumah tersangka FEK di daerah Tanah Abang dan akhirnya berhasil disita oleh tim penyidik,” terang Ade Ary.

Ade Ary menuturkan bahwa penyidik Subdit Jatanras dan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih terus mengembangkan kasus tersebut.

“Dan tentunya penyidikan kasus ini akan dilakukan secara transparan akuntabel profesional dan secara proporsional. nanti akan kami update lagi,” tutur Ade Ary.

Baca Juga :  Kualitas Udara Jelang Jakarta Marathon 2024

“Sekali lagi, Polda Metro Jaya tidak mentolerir segala bentuk tindakan kekerasan premanisme, persekusi dan berbagai bentuk gangguan kamtibmas serta tindak pidana lainnya,” papar Ade Ary.

(Bsh/Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *