TANGERANG SELATAN, LEMBARANKITA.COM – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) ungkap sindikat Pencurian Kendaraan Bermotor (Ranmor), 3 pelaku berhasil diamankan.
Ketiga tersangka tersebut berinisial JF, JK, dan AB. JF dijerat pasal 363 KUHP Jo pasal 64 KUHP, Sementara JK dan AB dijerat pasal 481 KUHP subs pasal 480 KUHP.
Diketahui, JF berperan sebagai pelaku. Sementara JK dan AB berperan sebagai Penadah.
Terdapat total 33 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang diungkap Polres Tangsel, diantaranya :
1. Universitas Islam Negeri Ciputat (3 TKP).
2. Ruko Pasar Modern BSD.
3. Indomaret Aristoteles Pagedangan (4 TKP).
4. Hotel Saphire Pagedangan.
5. Ruko Goldfinch Pagedangan (2 TKP).
6. Alfamidi Super Maxwell Pagedangan (3 TKP).
7. Ruko FBL Foresta Pagedangan.
8. Sekolah IPK BSD Pagedangan.
9. Ruko Indomaret Aristoteles Pagedangan (4 TKP).
10. Ruko Beryl Pagedangan.
11. Ruko Lakon Pagedangan.
12. Ruko Spring Pagedangan.
13. Kampus Pradita Kelapa Dua (2 TKP).
14. Ruko Beryl Kelapa Dua.
15. Alfa Express Kelapa Dua (2 TKP).
16. Alfa X Express Kelapa Dua (2 TKP).
17. Apotek YC Sampora Cisauk.
18. Ruko The Icon Cisauk.
19. Pergudangan Taman Tekno Cisauk.
Tersangka JF sebagai pelaku di ungkapkan telah melakukan operasi sebanyak 27 kali di wilayah kota Tangsel dengan sasaran motor yang terpakir diluar ruko. Pelaku menggunakan kunci leter T untuk membobol motor korban yang terparkir tersebut.
Pelaku melakukan aksinya tersebut pada siang hari. Kemudian pelaku menjual hasil barang curiannya tersebut kepada JK dengan nominal 3 Juta Rupiah sampai dengan 4 Juta Rupiah.
JK sebagai penadah kemudian menjual kembali ke AB dengan nominal 4-5 Juta Rupiah. Kemudian AB yang membeli motor tersebut tanpa dilengkapi surat-surat menjualnya kembali ke luar daerah.
Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa peralatan seperti kunci leter T, obeng, dan beberapa senjata tajam hingga handphone dan rekening penadah.
(Bsh/Red)