JAKARTA, LEMBARANKITA.COM – Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 di Surabaya mendapat serangan siber sehingga sempat melumpuhkan ratusan layanan publik, termasuk imigrasi beberapa hari lalu.
Serangan siber terhadap PDNS 2 itu terjadi bersamaan ketika pemerintah memerangi praktik judi online di Tanah Air.
Semuel Abrijani Pangerapan, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, menyebut tak ada indikasi keterkaitan antara serangan ransomware pada PDNS 2 dengan langkah pemerintah menutup akses internet di Filipina dan Kamboja untuk penanganan judi online.
“Indikasi itu belum kelihatan ke sana, jadi memang saat ini tim forensik lagi bekerja, jadi kita akan mendetailkan sampai ketemunyasejauhmana,” ujar Semuel menjawab pertanyaan wartawan di kantor Kominfo, Jakarta, Senin (24/06/2024).
PDNS 2 mengalami gangguan sejak 20 Juni. Beberapa layanan publik, termasuk imigrasi, lumpuh dan mulai berangsur pulih.
Semuel mengatakan ada 210 instansi terdampak serangan ransomware tersebut, baik di pusat maupun di daerah. Ia tidak memberikan rincian 210 instansi yang terdampak itu, tetapi Semuel mengklaim sejumlah layanan saat ini sudah mulai pulih.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Siber dan Sandi negara (BSSN) Hinsa Siburian menyebut gangguan ini merupakan ulah serangan siber dalam bentuk Brain Cipher ransomware.
“Ransomware ini adalah pengembangan terbaru dari ransomware Lockbit 3.0,” tutur Hinsa.
Sementara itu, keputusan pemerintah memutus jalur internet yang diduga digunakan untuk judi online dikeluarkan pada Jumat (21/06/2024), sehari setelah masalah PDNS dimulai.
Pemerintah melalui Kominfo meminta penyelenggara jasa telekomunikasi memutus jalur internet yang diduga digunakan untuk judi online, terutama dari dan ke Kamboja dan Kota Davao di Filipina.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat keputusan nomor B-1678/M.KOMINFO/PI.02.02/06/2024 yang ditujukan kepada penyelenggara jasa telekomunikasi layanan gerbang akses internet (Network Access Point/NAP).