Depok, Lembarankita.com – Bareskrim Polri telah mengungkap kasus penyimpangan dalam produksi Minyakita dan menetapkan satu orang sebagai tersangka. Dalam operasi ini, petugas juga mengamankan barang bukti berupa minyak goreng sebanyak 10.560 liter dari sebuah produsen di Depok.
“Penyidik telah melakukan penyitaan sebanyak 10.560 liter,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers, Selasa (11/03/2025).
Selain minyak goreng, polisi juga menyita 180 pouch Minyak kita, 250 krat Minyak kita dalam kemasan botol, 30 unit mesin pengisi pouch, 40 unit mesin pengisi botol, 3 unit heavy bag, mesin sailor, serta 4 unit timbangan.
Dirtipideksus Bareskrim Polri menegaskan bahwa tim Satgas Pangan akan terus melakukan penegakan hukum guna memastikan perlindungan terhadap konsumen dan perekonomian nasional, sesuai dengan arahan Kapolri dalam mendukung program Asta Cita Presiden.
Pabrik yang menjadi lokasi kejadian berada di Jalan Tole Iskandar Nomor 75, RT 01 RW 19, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok. Berdasarkan keterangan tersangka, bahan baku serta kemasan minyak diperoleh dari Kota Bekasi.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial AWI, yang diketahui sebagai pemilik sekaligus pengelola pabrik Minyak kita yang diduga tidak sesuai dengan standar isi kemasan.
“Dalam perkara ini penyidik telah menetapkan 1 orang tersangka yaitu inisial AWI, yang berperan sebagai pemilik maupun merangkap sebagai kepala cabang sekaligus pengelola lokasi tersebut,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers, Selasa (11/03/2025).
Menurut penyelidikan, bisnis ini telah berjalan sejak Februari 2025 dengan kapasitas produksi harian berkisar antara 400 hingga 800 karton dalam bentuk botol dan pouch.
“Tersangka menjalankan usaha tersebut sejak Februari 2025 dengan kapasitas produksi usaha 400 sampai 800 karton sehari dalam bentuk kemasan maupun pouch,” ujarnya.