Jakarta, Lembarankita.com – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengungkapkan bahwa banyak Warga Negara (WN) Indonesia yang memilih untuk pindah menjadi Warga Negara (WN) Singapura. Adapun, sepanjang 2019-2022, angkanya mencapai 3.912 WNI.

Mantan Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM yang kini menjabat sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim memproyeksikan jumlahnya sekitar 1.000 orang per tahun. Di sisi lain, Indonesia tengah bersaing dengan negara lain untuk merebut orang-orang pintar.

“Saya lupa kalau enggak 100, 1.000 orang mahasiswa Indonesia di Singapura menjadi warga negara Singapura setiap tahun. Bersaing kita rebut orang-orang hebat, pintar,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Adapun, untuk menjadi WN Singapura, ada beberapa prosedur yang harus diikuti. Di antaranya adalah mengajukan permohonan dan melakukan pembayaran untuk mendapat status kewarganegaraan Singapura.

Baca Juga :  Hasil Putusan Banding : Harvey Moeis Dihukum 20 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar Rupiah

Dikutip dari Immigration and Checkpoints Authority (ICA) Singapura, ada beberapa kategori yang menentukan biaya pengajuan menjadi WN Singapura.

Orang dewasa yang sudah mendapatkan status Permanent Resident (PR) wajib membayar SG$ 100 atau sekitar Rp 1.130.000.

Perlu dicatat, biaya itu hanya untuk pengajuan dan tidak bisa dikembalikan, bahkan jika permohonan ditolak. Ketika disetujui, ada biaya tambahan S$ 70 untuk mendapatkan sertifikat kewarganegaraan Singapura.

Selanjutnya, untuk anak-anak yang lahir di luar negeri dengan orang tua berasal dari Singapura, perlu membayar SG$ 18 atau sekitar Rp 203.400. Jika permohonan disetujui, biaya tambahan dikenakan SG$ 10.

Sementara itu, biaya naturalisasi menjadi WNI lebih mahal. Berdasarkan Situs Kementerian Hukum dan HAM RI, biaya naturalisasi atas permohonan Warga Negara Asing (WNA) adalah Rp 50.000.000.

Baca Juga :  Prabowo Resmikan Pabrik Emas 50 Ton di Smelter Gresik

Biaya naturalisasi berdasarkan perkawinan campur adalah Rp 15.000.000. Terakhir, WNA yang berjasa bagi negara atau dengan alasan kepentingan negara adalah Rp 2.500.000. Terakhir, anak yang belum memperoleh kewarganegaraan dikenakan biaya Rp 5.000.000.

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *