Ridwan Kamil Buka Suara Terkait Penggeledahan Rumahnya Oleh KPK

Jakarta, Lembarankita.com – Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) akhirnya buka suara usai rumahnya yang berada di Jalan Gunung Kencana nomor 5, RT06/RW06 Kelurahan Ciumbuleuit, Cidadap, Kota Bandung digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

RK membenarkan rumahnya digeledah terkait kasus Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

“Bahwa benar kami didatangi oleh tim KPK terkait BJB,” kata RK lewat pernyataan resmi, Senin (10/03/2025).

Menurut RK, tim KPK sudah menunjukkan surat resmi saat menggeledah rumahnya. RK mengklaim sebagai warga negara yang baik, ia mengaku sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung dan membantu tim KPK secara profesional.

Namun, RK tak mau merinci secara rinci kasus BJB yang sedang ditangani KPK hingga menggeledah rumahnya. Ia meminta media bertanya langsung ke tim KPK.
“Hal-hal terkait lainnya kami tidak bisa mendahului tim KPK dalam memberikan keterangan,” kata RK.

Baca Juga :  BPKN Sebut Masyarakat Berhak Gugat Pertamina Jika Benar Beli Pertamax Tetapi Dapat Pertalite Yang Dioplos

Sebelumnya, tim KPK melakukan serangkaian penggeledahan, salah satunya rumah Ridwan Kamil guna mencari bukti terkait kasus dugaan korupsi dana iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

Dua pimpinan KPK yakni Setyo Budiyanto dan Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi kabar penggeledahan rumah RK itu.

Lembaga antirasuah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kasus Bank BJB ini pada 27 Februari 2025.

“Nanti dari hasil koordinasi itu baru diputuskan sebuah langkah atau tindak lanjut yang akan dilakukan seperti apa,” ucap Setyo pada Rabu (04/03/2025) lalu.

Sudah ada tersangka yang ditetapkan namun belum disampaikan KPK ke publik. Kata Setyo, hal itu menjadi kewenangan penuh penyidik.

Baca Juga :  Sekjen Partai Komunis Vietnam Tiba di Indonesia Akan Bertemu Presiden Prabowo

“Tindak lanjut terhadap penanganannya, pascadilakukan rilis terkait penentuan terhadap perkara tersebut, ya jadi kewenangan dari penyidik dan direktur atau deputi kapan akan dilakukan tindaklanjutnya,” imbuhnya.

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *