Vila Di Puncak Bogor Disegel Pemerintah Karena Berdiri di Kawasan Hutan Produksi

Bogor, Lembarankita.com – Kementerian Kehutanan dan Kementerian ATR/BPN menertibkan sejumlah vila di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat. Penyegelan dilakukan karena vila-vila tersebut berdiri di kawasan hutan produksi aturan hingga memicu banjir.

“Hari ini kami melakukan (penertiban) di vila Forest Hill. Ini adalah hulu DAS Ciliwung dan di sini terdapat 7 vila, yang masuk dalam (kawasan) hutan produksi,” kata Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kementerian Kehutanan Rudianto Saragih Napitu, di Puncak, Bogor, Minggu (09/03/2025).

Rudianto mengatakan penertiban dilakukan dalam mencegah banjir imbas pembangunan liar di kawasan hutan. Penertiban dilakukan bersama Kementerian ATR/BPN dan aparat pemerintah setempat

“Pada hari ini Kementerian Kehutanan bersama kementerian ATR/BPN dan Pemda Bogor bersama-sama kami, dalam rangka penertiban tata ruang dan penertiban kawasan hutan,” kata Rudianto.

Baca Juga :  Baru Dilantik, Dedi Mulyadi Langsung Kerja. Copot Kepala SMAN 6 Depok

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *