Tangerang Selatan, Lembarankita.com – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang Selatan telah mengusulkan pencabutan izin terhadap empat perusahaan yang membandel karena tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya. Usulan ini telah diajukan ke Pengawas Ketenagakerjaan, Selasa (25/03/2025).
Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Disnaker Tangsel, Endang, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima 40 laporan dari pekerja yang mengadukan belum menerima THR mereka. Keempat perusahaan yang dilaporkan berlokasi di Ciputat, Pondok Aren, dan Serpong.
Ia merinci, dua perusahaan masing-masing dilaporkan oleh satu karyawan, satu perusahaan mendapat dua laporan, sedangkan satu perusahaan lainnya menjadi yang paling banyak diadukan dengan lebih dari 30 laporan.
“Dua perusahaan masing-masing satu laporan, satu perusahaan dua laporan karyawan, sisanya 30 sekian itu satu perusahaan,” ujarnya, Senin (24/03/2025).
“Umumnya memang belum dikasih THR, bukan dikasihnya dicicil. Laporan sejauh ini ada yang langsung datang ke posko,” sambungnya.
Endang menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, Disnaker melakukan verifikasi sebelum mengambil langkah lebih lanjut. Pihaknya juga melakukan pengecekan langsung ke perusahaan setelah memberikan tenggat waktu untuk pembayaran.
“Kami klarifikasi ke perusahaan terkait sekarang ini, kita kan kasih waktu tanggal 24 ini karena batas waktu sudah masuk ya kita klarifikasi ke perusahaan,” katanya.
Namun, lanjut dia, apabila pengusaha tidak ada itikad sama sekali untuk melakukan pembayaran THR. Maka laporan ini akan diteruskan ke pihak Pengawas Ketenagakerjaan yang berkedudukan di Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Banten.
“Tidak, kita kan cuma sampai batas menerima laporan nanti kalau sudah benar kita bikin laporan lanjutan ke Dinas Provinsi Disnaker bagian pengawasan. Pengawasan dan penindakan di provinsi, kita hanya menerima aduan saja,” ucapnya.
Posko pengaduan THR sendiri akan tetap dibuka hingga 27 Maret dan akan kembali beroperasi pada 8 April setelah perayaan Hari Raya Idul Fitri.